Banyak Pasal untuk Penebar Kebencian Maret 28, 2018 Media sosial memang memfasilitasi orang-orang untuk mengekspresikan gagasannya. Kendati demikian, media sosial juga dapat menjelma buah simalakama. Beberapa orang mesti berurusan dengan hukum gara-gara menumpahkan isi kepala dan perasaannya terhadap pihak tertentu. Pada 5 Juni tahun lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara bagi Jamran. Hal serupa diterima saudara kandung Jamran, Rizal, yang sama-sama dituduh melontarkan ujaran kebencian terhadap Ahok dan etnis Tionghoa di media sosial. Mulanya, kedua nama ini ditangkap atas tuduhan makar. Namun pada perkembangannya, mereka malah didakwa dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menjerat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak...
Postingan populer dari blog ini
Kapolres : Dialog Para Pendemo Dengan Gubernur Dikawal Petugas Kepolisian Admin Polres Tanpin 19 March 2018 Kapolres : Dialog Para Pendemo Dengan Gubernur Dikawal Petugas Kepolisian 2018-03-19T21:03:14+00:00 No Comment Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Laskar Merah Putih ( LMP ), Forum Keprihatinan Masyarakat Perduli Kepri ( FKMPK ), Mahasiswa, LSM, Akademisi dan masyarakat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Kepri, senin (19/03) pagi. Para pendemo merasa tidak puas akan kinerja pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mereka rasakan tidak memihak kepada masyarakat, serta turun nya perekonomian di Kepri, dan banyak nya penyimpangan dalam anggaran yang dianggap tidak transparan yang ditemukan, mereka juga menilai bahwa staf di pemerintahan yang tidak profesional dalam membangun SDM di Kepri. “Aksi demo di Kantor Gubernur Kepri ini mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari Polres Tanjungpinang “...
Dialog Interaktif Yang Disiarkan Langsung Dari Studio RRI Dengan Bertema Pilkada Damai Oleh Kapolres Tanjungpinang By admin - March 8, 2018 0 24 Dialog interaktif yang disiarkan langsung dari studio Radio Republik Indonesia yang bertemakan “ Peran Kepolisian Dalam Pesta Demokrasi “ menghadirkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, kamis (08/03/2018) pagi. Dalam dialog interaktif yang disampaikan Ardiyanto yang didampingi Kasat Intel AKP Monang P. Silalahi bahwa fungsi Kepolisian dalam Pesta Demokrasi yang ada di Kota Tanjungpinang akan mengawal secara netral akan jalannya Pilkada serentak untuk selalu berjalan dengan aman dan damai dengan mengedepankan Undang-Undang yang berlaku. Untuk menjadikan Pilkada yang damai, Polres Tanjungpinang yang dibantu dari Polda baik Sabhara maupun Brimob serta melibatkan bantuan TNI, sudah berusaha meningkatkan kemampuan bagi setiap person...
Komentar
Posting Komentar